Ibu Kota Negara Baru dan Masa Depan Republik
Pasca lahirnya Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN), gagasan pemindahan ibu kota Republik Indonesia sudah bukan lagi sebuah wacana. Pemerintah Bersama DPR, telah bersepakat memindahkan ibu kota negara dari Jakarta ke Kalimantan Timur. Gagasan yang sudah dimulai sejak era Presiden Soekarno akhirnya menemukan titik terang pada Pemerintahan Presiden Joko Widodo. Pemindahan IKN bukan hanya terkait dengan pemindahan kota belaka. Tetapi ada banyak varian yang melingkupinya. Harapan akan terjadi distribusi pembangunan yang lebih merata, pertumbuhan ekonomi yang tidak hanya Jawa-sentris, terbangunnya smart city–smart people–smart government, hingga pelembagaan “keadilan.” Atau dalam bahasa ringan lebih tepatnya melepaskan diri dari “perangkap” Jakarta-sentris (atau Jawa-sentris) yang selama ini membayangi paradigma dan arah gerak pembangunan di Indonesia