Sebagai salah satu negara demokrasi yang menjunjung tinggi persamaan hak antar warga Negara maka sejatinya di dalam setiap proses maupun sendi-sendi kehidupan masyarakatnya haruslah mengikutsertakan masyarakat di dalamnya tanpa terkecuali. Di dalam teori demokrasi klasik yang dikemukakan oleh Plato, mengatakan bahwa prinsip dasar demokrasi adalah penduduk harus menikmati persamaan hak dan kewajiban. Kemudian Pericles seorang negarawan Athena mengembangkan prinsip-prinsip demokrasi yaitu 1) kesetaraan warga Negara, 2) kemerdekaan, 3) penghormatan terhadap hukum dan keadilan, dan 4) kebajikan bersama. Rosseau dalam tulisannya “Discourse on Political Economy and The Social Contract” mengenai teori kedaulatan rakyat menjelaskan bahwa gagasan kedaulatan rakyat kemudian memantik munculnya paham mengenai konstitusionalisme mengenai pembatasan kekuasaan dan paham mengenai pentingnya perlindungan dan jaminan terhadap hak-hak asasi manusia yang kemudian terkristal secara universal yang berangkat dari sejarah Magna Charta (1215), Petition of Rights (1628), danBill of Rights (1689).