TIGA PILIHAN KEBIJAKAN
Pilihan kebijakan penanggulangan pandemi Covid-19 di Indonesia, seperti tercermin dari pemberitaan media massa dan perbincangan media sosial, secara umum dapat dikelompokkan dalam tiga pilihan kebijakan. Pertama, pilihan lockdown (penuh) nasional untuk seluruh Indonesia. Para penganjur pilihan ini merujuk pada negara-negara seperti Taiwan, Singapura, dan Korea Selatan. Kedua, pilihan karantina wilayah, sebuah pilihan kebijakan yang sesungguhnya telah tersedia dalam UU yang bisa diterapkan ketika menghadapi ancaman pandemi penyakit seperti Covid-19. Kendati demikian, pilihan kebijakan ini mengatur juga beberapa prasyarat yang harus dipenuhi oleh negara (pemerintah) di luar soal penanggulangan pandemi itu sendiri. Ketiga, pilihan pembatasan sosial (social distancing) secara nasional, pilihan kebijakan yang sesungguhnya varian dari lockdown juga, dengan beberapa fleksibilitas termasuk fleksibilitas bagi pemerintah untuk menyisipkan kebijakan pendukungnya.
Di Indonesia, respons kebijakan menjadi perdebatan yang seru tentang kebijakan social distancing versus lockdown. Perdebatan akademik dan politik ini justru terjadi dan menguat setelah Presiden dan pemerintah Indonesia menetapkan pilihan kebijakan pada pembatasan sosial, bukan pada lockdown. Presiden Jokowi bahkan menegaskan beberapa kali bahwa lockdown adalah keputusan pemerintah pusat, bukan keputusan pemerintah daerah.
Bahkan, ketika pemerintah telah menetapkan pilihan pada kebijakan pemisahan sosial, beberapa elit dan kekuatan sosial-politik berkeras terus mengembangkan debat tentang pro dan kontra terhadap kebijakan pemisahan sosial, dan bahkan secara terbuka mengadvokasikan pilihan kebijakan lockdown. Pemerintah bahkan sempat goyah atas keputusan awal karena desakan masif kekuatan-kekuatan sosial-politik pro-lockdown, atau setidaknya demikian pemerintah dideskripsikan oleh individu-individu dan media massa (termasuk sosial media) yang berada di sisi mengadvokasikan lockdown…