Epistemik Indonesia

Menyoal Kekhususan DKI Jakarta Pasca Tidak Menjadi Ibu Kota Negara

Date

Provinsi DKI Jakarta menyandang status sebagai Ibu Kota Negara Republik Indonesia sehingga atas dasar status tersebut maka Provinsi DKI Jakarta memiliki kekhususan terkait tugas, hak, kewajiban, dan tanggung jawab tertentu. Pernyataan tersebut telah dimuat dalam pasal 5 (lima) Undang-Undang No 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia. Selain status sebagai ibukota negara, Provinsi DKI Jakarta sekaligus menyandang status sebagai daerah otonom pada tingkat provinsi. Terdapat dua isu yang kemudian menjadi fokus pembahasan dalam tulisan ini seperti ambang batas dalam Pemilihan Kepala Daerah (Gubernur) serta wewenang Gubernur dalam menetapkan Walikota pasca pemindahan Ibukota...

Pemilihan Walikota/Bupati

Pembahasan mengenai pemilihan atau pengangkatan Walikota/Bupati yang tidak melalui mekanisme pemilihan langsung sebenarnya telah dijelaskan dalam pasal 1 ayat (3) UU No 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia yang menyatakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta adalah gubernur dan perangkat daerah provinsi sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Provinsi DKI Jakarta. Lebih lanjut dalam pasal 1 ayat (10) UU 29/2007 tersebut dijelaskan bahwa Walikota/bupati adalah kepala pemerintahan kota administrasi /kabupaten administrasi di wilayah provinsi DKI Jakarta sebagai perangkat pemerintah provinsi DKI Jakarta yang bertanggung jawab kepada gubernur. Hal ini berdampak pada mekanisme pemilihannya tidak berdasarkan pemilu kepala daerah namun diangkat oleh Gubernur berdasarkan pertimbangan DPRD.

Hal ini menjadi salah satu isu yang menjadi pembahasan apabila suatu saat terjadi perubahan undang-undang yang mungkin saja terjadi apabila DKI Jakarta sudah tidak menjadi ibukota. Perlu disoroti apabila dalam pasal 9 UU 29/2007 yang membahas mengenai otonomi provinsi yang diletakkan pada tingkat provinsi sementara di daerah lain di Indonesia berada di daerah otonomi kabupaten/kota. Isu yang mungkin muncul terkait dengan political risk yang harus diperhatikan apabila DKI Jakarta sudah tidak menjadi ibu kota adalah mungkin dalam beberapa hal ada pertimbangan elektoral yang akan digunakan oleh elite politik di mana ketika terjadi penambahan kursi sehingga bisa jadi suatu saat kemungkinan apabila DKI Jakarta tidak lagi khusus muncul narasi untuk memperluas level otonomi di DKI Jakarta.

Secara lebih spesifik pemilihan Walikota/Bupati di DKI Jakarta dimuat dalam pasal 19 (2) UU 29/2007 yang menyatakan bahwa Walikota/Bupati diangkat oleh Gubernur atas pertimbangan DPRD Provinsi DKI Jakarta dari pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan. Hal tersebut sebagai implikasi terkait dengan level otonomi DKI Jakarta. Jika ibukota…

More
articles