Kebijakan Pemerintahan SBY Terhadap Terorisme yang Terjadi di Indonesia
Dalam pasal 2 Undang-Undang Nomor 15Tahun 2003 disebutkan bahwa pemberantasan tindak pidana terorisme merupakan kebijakan dan langkah-langkah strategis untuk memperkuat ketertiban dan keselamatan masyarakat dengan tetap menjunjung tinggi hukum dan hak asasi manusia, tidak bersifat diskriminatif, baik berdasarkan suku, agama, ras, maupun antar golongan. peran masyarakat menjadi penting karena titik tolak diundangkannya upaya penanggulangan terorisme akan selalu bermuara pada terjaminnya kehidupan dan keamanan masyarakat Indonesia secara menyeluruh, tanpa pengecualian (Mukhtar, 2016).
Peristiwa pengeboman oleh jaringan teroris internasional dilakukan di Hotel J.W. Marriott Jakarta tahun 2003 dan di Kedutaan Besar Australia, pada tahun 2004, serta di Bali pada tahun 2002 dan 2005 telah menimbulkan kekhawatiran dari pemerintah dan rakyat Indonesia akan persepsi buruk yang disematkan terhadap negara ini…