Keamanan Nasional Indonesia
Keamanan nasional merupakan panduan dan kerangka kebijakan yang berlaku di suatu negara untuk menjaga, mempertahankan, serta memajukan kepentingan di bidang politik, ekonomi, sosial- budaya, pertahanan, dan keamanan. Kerangka kebijakan tersebut merupakan produk dari serangkaian aktivitas pemerintah dalam merumuskan seperangkat norma, infrastruktur, dan pranata untuk melindungi negara dari potensi ancaman yang bersifat jangka pendek maupun panjang (Kirshner, 2006).
Paradigma keamanan nasional, sangat terkait dengan persepsi ancaman. Dalam Buku Putih Pertahanan Indonesia, disebutkan bahwa ancaman terhadap keamanan meliputi ancaman militer dan ancaman nir-militer. Ancaman militer adalah ancaman yang menggunakan kekuatan bersenjata dan terorganisasi yang dinilai mempunyai kemampuan membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa. Ancaman militer dapat berupa agresi, pelanggaran wilayah, pemberontakan bersenjata, sabotase, spionase, aksi teror bersenjata, ancaman keamanan laut dan udara, serta konflik komunal.
Sedangkan ancaman nirmiliter pada hakikatnya ancaman yang menggunakan faktor-faktor nir-militer yang dinilai mempunyai kemampuan yang membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa. Ancaman nirmiliter dapat berdimensi ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, teknologi dan informasi, serta keselamatan umum (Al’Araf, 2015)…