Epistemik Indonesia

Keamanan Nasional Pasca Orde Baru: Politik, Aktor, dan Kelembagaan

Date

Pasca runtuhnya rezim oritarian Soeharto pada Mei 1998, muncul tuntutan untuk terjadinya reformasi di sektor keamanan. Desakan tersebut, dipantik oleh gelombang demokratisasi yang ketika itu sedang menggejala di Indonesia. Secara sosiologis, keinginan publik tersebut tentu tidak bisa dilepaskan dari ingatan dan pengalaman kolektif publik saat berada di bawah rezim Orde Baru. Lebih dari tiga dekade, publik berada di bawah bayang- bayang aktor keamanan, khususnya TNI. Militer mendominasi hampir seluruh sektor kehidupan. Di era itu, seakan tidak ada ruang yang luput dari perhatian dan keterlibatan mereka. Aktor keamanan yang seharusnya berperan sebagai alat negara, berubah menjadi alat kekuasaan yang digunakan untuk mengontrol aspirasi kritis masyarakat sipil. Dalam rangka merespons tuntutan publik tersebut, mulai dilakukan langkah-langkah perubahan yang dikenal dengan Reformasi Sektor Keamanan (RSK). RSK sendiri memiliki 4 (empat) dimensi penting, yaitu: 1) Dimensi politik: penerapan prinsip kontrol sipil atas lembaga-lembaga keamanan dan lembaga- lembaga yang terkait dengan sektor keamanan; 2) Dimensi institusional: transformasi fisik dan teknis atas lembaga-lembaga keamanan; 3) Dimensi ekonomi: terkait dengan penganggaran dan pembiayaan lembaga-lembaga keamanan; 4) Dimensi sosial: terkait dengan peran pengawasan yang dilakukan masyarakat sipil atas kebijakan-kebijakan dan program- program keamanan (oecd.org, 2004)...

Keamanan Nasional Indonesia

Keamanan nasional merupakan panduan dan kerangka kebijakan yang berlaku di suatu negara untuk menjaga, mempertahankan, serta memajukan kepentingan di bidang politik, ekonomi, sosial- budaya, pertahanan, dan keamanan. Kerangka kebijakan tersebut merupakan produk dari serangkaian aktivitas pemerintah dalam merumuskan seperangkat norma, infrastruktur, dan pranata untuk melindungi negara dari potensi ancaman yang bersifat jangka pendek maupun panjang (Kirshner, 2006). 

Paradigma keamanan nasional, sangat terkait dengan persepsi ancaman. Dalam Buku Putih Pertahanan Indonesia, disebutkan bahwa ancaman terhadap keamanan meliputi ancaman militer dan ancaman nir-militer. Ancaman militer adalah ancaman yang menggunakan kekuatan bersenjata dan terorganisasi yang dinilai mempunyai kemampuan membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa. Ancaman militer dapat berupa agresi, pelanggaran wilayah, pemberontakan bersenjata, sabotase, spionase, aksi teror bersenjata, ancaman keamanan laut dan udara, serta konflik komunal.

Sedangkan ancaman nirmiliter pada hakikatnya ancaman yang menggunakan faktor-faktor nir-militer yang dinilai mempunyai kemampuan yang membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa. Ancaman nirmiliter dapat berdimensi ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, teknologi dan informasi, serta keselamatan umum (Al’Araf, 2015)…

More
articles