Epistemik Indonesia

PROGRAM SEMBAKO SEBAGAI KEBIJAKAN DISTRIBUTIVE DALAM PENANGANGAN PANDEMIC COVID 19 DI INDONESIA “STUDI KASUS DI KABUPATEN LEBAK PROVINSI BANTEN”

Date

Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia yang terjadi sejak awal Maret 2020 bukan hanya berdampak pada sektor kesehatan, tetapi juga pada sektor-sektor lain, termasuk sosial-ekonomi. Dalam upaya menangani dampak tersebut, sejak Maret 2020 pemerintah telah mengeluarkan berbagai kebijakan untuk, antara lain, mendukung daya beli masyarakat dan kegiatan usaha. Anggaran yang disediakan mengalami beberapa kali peningkatan seiring peningkatan intensitas dampak dan dinamika pengelolaan keuangan negara. Anggaran tersebut semula Rp405,1 triliun, kemudian terus bergerak naik hingga menjadi Rp695,2 triliun. Dari jumlah tersebut, alokasi terbesarnya adalah untuk program perlindungan sosial yang mencapai Rp203,9 triliun atau sekitar 29,3% dari total anggaran. Program perlindungan sosial yang dilaksanakan terdiri atas delapan program. Dua program dengan alokasi anggaran terbesar adalah Program Sembako sebesar Rp43,6 triliun dan Program Keluarga Harapan (PKH) sebesar Rp37,4 triliun (Kemenko Perekonomian, 2020). Dalam rangka menangani dampak COVID-19, pemerintah meningkatkan jumlah keluarga penerima manfaat (KPM) Program Sembako dari 15,2 juta menjadi 20 juta dan meningkatkan nilai bantuan sebesar 33% (dari Rp150.000 menjadi Rp200.000). Sementara itu, pada PKH, pemerintah meningkatkan jumlah KPM dari 9,2 juta menjadi 10 juta, meningkatkan nilai bantuan sebesar 25%, dan mengubah frekuensi pencairan menjadi per bulan (sebelumnya, per tiga bulan). Penyesuaian tersebut akan dilaksanakan pada April–Desember 2020....

Program Ekonomi Penanganan Pandemi

Penilaian warga secara nasional terhadap kondisi ekonomi rumah tangga masing-masing sekarang dibanding sebelum adanya Covid-19, negatif. Jauh lebih banyak yang menyatakan sekarang lebih buruk dibanding yang menyatakan lebih baik. Perbedaannya sangat signifikan, hampir tak ada yang menyatakan sekarang lebih baik.

Menteri Keuangan menekankan bahwa terdapat empat sektor yang paling terpukul akibat pandemi, yakni sektor rumah tangga, pekerja informal, UMKM dan korporasi. Dari keempat sektor tersebut, pekerja adalah yang paling rentan kehilangan pendapatan dalam jumlah yang besar. Lebih jauh, kelompok masyarakat yang paling rentan bisa diidentifikasi berdasarkan pekerjaan yang paling terpukul akibat COVID-19. Pertama, pekerja informal yang kehilangan pendapatan akibat kebijakan containment. Kerja dari rumah (KDR) dan physical distancing menyebabkan penurunan permintaan terhadap jasa pekerja informal. Sederhananya, pekerja informal mencakup pekerja dan pengusaha yang tidak terikat kontrak, seperti sopir transportasi daring, sopir taksi, buruh harian, atau pedagang kaki lima.

Per Agustus 2019, pekerja informal di Indonesia meliputi 55,72 persen dari total tenaga kerja. Sebagian besar pekerja informal mengandalkan upah harian untuk memenuhi kebutuhannya. Ini dapat mengindikasikan bahwa pekerja informal tidak memiliki tabungan sebagai jaring pengaman di tengah situasi saat ini. Kedua, kelompok masyarakat rentan selanjutnya adalah para pekerja yang di PHK di masa pandemi. Jumlah pekerja yang di PHK atau dirumahkan terus melonjak tajam setelah himbauan pertama KDR yang disampaikan Presiden Joko Widodo pada 16 Maret 2020. Adapun sektor yang paling rentan terdampak COVID-19 di Indonesia adalah sektor-sektor yang terlibat pada rantai pasokan global atau aktivitasnya memerlukan kehadiran atau interaksi fisik, meliputi sektor pariwisata, transportasi, restoran, retail, dan manufaktur…

More
articles